Kira-Kira pertengahan September 2018 saya membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pribadi. Niat membuat NPWP dikarenakan ingin mendaftarkan usaha makanan ke GoFood dimana salah satu persyaratannya harus ada NPWP.
Karena tinggal di daerah Penggilingan Jakarta Timur saya datangilah kantor pajak UPPD Cakung yang berlokasi di komplek PIK Penggilingan. Namun ternyata disana tidak melayani pembuatan NPWP. Saya diarahkan ke kantor yang lebih besar UPPRD Pulo Gadung.
Saat menghadap meja pendaftaran setelah mengutarakan maksud dan tujuan, saya diminta syarat KTP dan fotokopinya. Lalu disodorkan dua lembar kertas, satu surat pernyataan memiliki usaha dengan materai Rp6000 dan formulir data pribadi, jenis usaha, tempat usaha.
Pada lembar surat pernyataan saya mencantumkan jumlah penghasilan per-bulan Rp5 juta. Karena menurut petugasnya bila penghasilan dibawah Rp5 juta belum bisa mendapatkan NPWP atau belum wajib pajak.
Di formulir saya mencantumkan sebagai pusat. Karena saya sebagai suami, bila istri saya membuat NPWP menjadi cabang. Lalu ada kolom jenis usaha, tempat usaha, penghasilan per-bulan, jumlah tanggungan dll.
Berikutnya saya dibuatkan lembar pembayaran 4 bulan kedepan, terhitung bulan September, Oktober, Nopember dan Desember yang bisa saya bayar di kantor pos.
Setelah saya dapat menunjukan bukti pembayaran lalu saya diberikan kartu NPWP dan SKT-nya.
Demikian langkah-langkah saat saya membuat NPWP pribadi.
Saat menghadap meja pendaftaran setelah mengutarakan maksud dan tujuan, saya diminta syarat KTP dan fotokopinya. Lalu disodorkan dua lembar kertas, satu surat pernyataan memiliki usaha dengan materai Rp6000 dan formulir data pribadi, jenis usaha, tempat usaha.
Pada lembar surat pernyataan saya mencantumkan jumlah penghasilan per-bulan Rp5 juta. Karena menurut petugasnya bila penghasilan dibawah Rp5 juta belum bisa mendapatkan NPWP atau belum wajib pajak.
Di formulir saya mencantumkan sebagai pusat. Karena saya sebagai suami, bila istri saya membuat NPWP menjadi cabang. Lalu ada kolom jenis usaha, tempat usaha, penghasilan per-bulan, jumlah tanggungan dll.
Berikutnya saya dibuatkan lembar pembayaran 4 bulan kedepan, terhitung bulan September, Oktober, Nopember dan Desember yang bisa saya bayar di kantor pos.
Setelah saya dapat menunjukan bukti pembayaran lalu saya diberikan kartu NPWP dan SKT-nya.
Demikian langkah-langkah saat saya membuat NPWP pribadi.
Labels:
Kiat
Thanks for reading Cara Paling Mudah Membuat NPWP Pribadi. Please share...!